Per 24 Desember, Erick Tohir Tunjuk Sumardji Plt Ketum Asprov PSSI Lampung

Per 24 Desember, Erick Tohir Tunjuk Sumardji Plt Ketum Asprov PSSI Lampung

Mediasenior|Jakarta|PSSI|12292025

---- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir akhirnya menunjuk Sumardji sebagai Pelaksana Tugas Ketua PSSI Provinsi Lampung untuk menjalankan tugas sementara sebagai ketua dalam mengatur roda organisasi selama masa transisi sampai dengan terpilihnya ketua Asprov PSSI lampung yang baru.

Ini tertuang dalam surat keputusan PSSI nomor 439/SKEP/XII-2025 tertanggal 24 Desember 2025, yang ditanda tangani oleh Erick Thohir selaku Ketua Umum PSSI dan Yunus Nusi selaku Sekretaris Umum yang diterima redaksi mediasenior.id, Senin malam, 29 Desember 2025.

Dalam 5 poin pertimbangannya salah satunya disebutkan bahwa roda organisasi PSSI harus berjalan di semua tingkatan sesuai dengan program yang telah ditetapkan. Kemudian adanya Surat PSSI No.6794/PGD/894/XII-2025 tanggal 10 Desember 2025 perihal Penundaan Kongres Biasa Pemilihan Asosiasi Anggota PSSI.

Atas dasar hal tersebut di atas, PSSI memandang perlu untuk menunjuk Pelaksana Tugas Ketua PSSI Provinsi Lampung dan menuangkan dalam suatu Surat Keputusan yakni Sumardji.

Ini juga mengingat aturan lain dalam Statuta PSSI Edisi Tahun 2025 dan Peraturan Organisasi PSSI Tahun 2025.

Erick juga menyebutkan dalam SK tersebut terkait SKEP PSSI Nomor: 294/SKEP/IX-2025 tanggal 4 September 2025 tentang Perpanjangan Masa Bakti Kepengurusan PSSI Provinsi Lampung.

Lalu, hasil Keputusan Rapat Komite Eksekutif PSSI tanggal 30 September 2025 di Jakarta yang ditandatangani oleh 12 anggota Komite Eksekutif yang memberikan kewenangan kepada Ketua Umum untuk menunjuk Pelaksana Tugas (PLT.) bagi PSSI Provinsi yang telah berakhir masa baktinya.

Disusul Surat PSSI No.6794/PGD/894/XII-2025 tanggal 10 Desember 2025 perihal Penundaan Kongres Biasa Pemilihan Asosiasi Anggota PSSI.

Dengan dengan pertimbangan itu semua, maka PSSI secara resmi memutuskan menunjuk Sumardji sebagai Pelaksana Tugas Ketua PSSI Provinsi Lampung.

Pelaksana Tugas Ketua PSSI Provinsi Lampung yang ditunjuk diberi kewenangan untuk menjalankan roda organisasi PSSI Provinsi Lampung sesuai dengan program yang telah ditetapkan dan mempersiapkan serta menyelenggarakan Kongres Pemilihan PSSI Provinsi Lampung.

Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan tersebut, maka SKE? PSSI 294/SKEP/IX-2025 tanggal 4 September 2025 tentang Perpanjangan Masa Bakti Kepengurusan PSSI Provinsi Lampung tidak berlaku lagi.

Surat Keputusan tersebut mulai berlaku terhitung sejak tanggal 24 Desember 2025 sampai dengan terbentuknya kepengurusan baru PSSI Provinsi Lampung dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penerapannya, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. (tim)

Berikan Komentar