Mediasenior|Jakarta|PSSI|12292025
---- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir akhirnya menunjuk
Sumardji sebagai Pelaksana Tugas Ketua PSSI Provinsi Lampung untuk menjalankan
tugas sementara sebagai ketua dalam mengatur roda organisasi selama masa
transisi sampai dengan terpilihnya ketua Asprov PSSI lampung yang baru.
Ini tertuang dalam surat keputusan PSSI nomor
439/SKEP/XII-2025 tertanggal 24 Desember 2025, yang ditanda tangani oleh Erick
Thohir selaku Ketua Umum PSSI dan Yunus Nusi selaku Sekretaris Umum yang
diterima redaksi mediasenior.id,
Senin malam, 29 Desember 2025.
Dalam 5 poin pertimbangannya salah satunya disebutkan bahwa
roda organisasi PSSI harus berjalan di semua tingkatan sesuai dengan program
yang telah ditetapkan. Kemudian adanya Surat PSSI No.6794/PGD/894/XII-2025
tanggal 10 Desember 2025 perihal Penundaan Kongres Biasa Pemilihan Asosiasi
Anggota PSSI.
Atas dasar hal tersebut di atas, PSSI memandang perlu
untuk menunjuk Pelaksana Tugas Ketua PSSI Provinsi Lampung dan menuangkan dalam
suatu Surat Keputusan yakni Sumardji.
Ini juga mengingat aturan lain dalam Statuta PSSI Edisi
Tahun 2025 dan Peraturan Organisasi PSSI Tahun 2025.
Erick juga menyebutkan dalam SK tersebut terkait SKEP
PSSI Nomor: 294/SKEP/IX-2025 tanggal 4 September 2025 tentang Perpanjangan Masa
Bakti Kepengurusan PSSI Provinsi Lampung.
Lalu, hasil Keputusan Rapat Komite Eksekutif PSSI tanggal
30 September 2025 di Jakarta yang ditandatangani oleh 12 anggota Komite
Eksekutif yang memberikan kewenangan kepada Ketua Umum untuk menunjuk Pelaksana
Tugas (PLT.) bagi PSSI Provinsi yang telah berakhir masa baktinya.
Disusul Surat PSSI No.6794/PGD/894/XII-2025 tanggal 10
Desember 2025 perihal Penundaan Kongres Biasa Pemilihan Asosiasi Anggota PSSI.
Dengan dengan pertimbangan itu semua, maka PSSI secara
resmi memutuskan menunjuk Sumardji sebagai Pelaksana Tugas Ketua PSSI Provinsi
Lampung.
Pelaksana Tugas Ketua PSSI Provinsi Lampung yang ditunjuk
diberi kewenangan untuk menjalankan roda organisasi PSSI Provinsi Lampung
sesuai dengan program yang telah ditetapkan dan mempersiapkan serta
menyelenggarakan Kongres Pemilihan PSSI Provinsi Lampung.
Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan tersebut, maka SKE?
PSSI 294/SKEP/IX-2025 tanggal 4 September 2025 tentang Perpanjangan Masa Bakti
Kepengurusan PSSI Provinsi Lampung tidak berlaku lagi.
Surat Keputusan tersebut mulai berlaku terhitung sejak
tanggal 24 Desember 2025 sampai dengan terbentuknya kepengurusan baru PSSI
Provinsi Lampung dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan
dalam penerapannya, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. (tim)
Berikan Komentar