Olahraga
Kami sajikan berita seputar Olahraga untuk hari-hari anda yang indah.
Sepakbola POPNas: Pertandingan Hidup Mati, Hari Ini Lampung Melawan Jawa Barat
Mediasenior|Jakarta|Sepakbola|04112025--- Tim sepakbola Lampung harus berjuang “hidup mati” di pertandingan ketiga penyi. . . .
Lantik Kepengurusan KONI Tanggamus, Ini Pesan Ketum KONI Provinsi Lampung
Mediasenior|KONI|Tanggamus|04112025---- Ketua Umum KONI Provinsi Lampung, Taufik Hidayat, mengukuhkan kepengurusan KONI Kabu. . . .
Atletik POPNas: Lampung Tambah 2 Medali Emas dari Galuh dan Novi
Mediasenior|Jakarta|Atletik|04112025---- Kontingen Lampung menambah dua medali emas dari arena Atletik Pekan Olahraga Pelaja. . . .
Senam Rytmik Persembahkan Emas Pertama Lampung Di POPNas XVII
Mediasenior|Jakarta|Senam|POPNas|04112025---- PesenamRytmik Pelajar Lampung, Felizya Adzkaa Zhafira Azzaryne menjadi penyumb. . . .
Sepakbola POPNas: Bermain 10 Orang Lampung Ditahan Imbang Sulut, Gol Balasan Menit 98
Mediasenior|Jakarta|POPNas|03112025---- Tim sepakbola POPNas Lampung pada pertandingan perdana ditahan imbang juara Pra POPN. . . .
Tenis Meja POPNas: Beregu Putra Lampung Masuk Delapan Besar
Mediasenior|Jakarta|POPNas|03112025---- Tim Tenis Meja beregu putra Lampung yang turun di Pekan Olahraga Pelajar Nasional (P. . . .
Di Grup Neraka, Sepakbola Lampung Satu Grup Lagi Dengan Jawa Barat
Mediasenior|Jakarta|POPNas|03112025---- Tim sepakbola pelajar Lampung yang lolos ke di Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPN. . . .
Ketum KONI Lampung Apresiasi Kejaksaan Tinggi Terjun Langsung Dalam Olahraga
Mediasenior|Bandarlampung|Sport|01112025---- Digelarnya Kejuaraan Taekwondo Kejati Lampung Cup 1 tahun 2025 di Gedung Seba G. . . .
Hermanto: Pertina Kirim Lima Petinju ke Popnas
Mediasenior|Bandarlampung|Olahraga|31102025---- Ketua Umum Pengprov Persatuan Tinju Amatir Nasional (Pertina) Lampung, Herma. . . .
Kajati Lampung: Kami Mencoba Ikut Mengembangkan Olahraga
Mediasenior|Bandarlampung|Taekwondo---- Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibisono, SH, LLM menegaskan bahwa per. . . .