Oleh: Krisna Bayu Olympian (Bagian 11 dari 2 tulisan
---- Ketika Gelanggang Menjadi Tempat Yang Menyimpan
Risiko
Ada sesuatu yang semakin mengganggu pikiran saya sebagai
mantan atlet dan penggiat olahraga bela diri. Dalam beberapa tahun terakhir,
kita berulang kali menyaksikan berita atlet pencak silat mengalami cedera
serius, kejang setelah terkena bantingan, bahkan kehilangan nyawa dalam
lingkungan pertandingan.
Peristiwa-peristiwa tersebut tidak boleh hanya
diperlakukan sebagai musibah olahraga yang selesai setelah ucapan belasungkawa
disampaikan.
Setiap kejadian harus menjadi pintu masuk untuk melakukan
evaluasi menyeluruh.
Pertanyaannya sederhana, tetapi mendasar: apakah sistem keselamatan pertandingan pencak silat Indonesia sudah benar-benar melindungi atlet?

Pencak silat merupakan olahraga bela diri kebanggaan
Indonesia. Kita ingin olahraga ini berkembang, semakin profesional, semakin
kompetitif, dan diterima di panggung internasional. Kita bahkan mempunyai
cita-cita besar membawa pencak silat masuk ke dalam Olimpiade.
Namun, cita-cita besar itu harus dibangun di atas fondasi
yang kuat. Salah satunya adalah keselamatan atlet.
Kita tidak boleh hanya mengukur keberhasilan pertandingan
berdasarkan jumlah medali, kemenangan, atau kemeriahan penyelenggaraan. Ada
satu ukuran yang jauh lebih mendasar: apakah setiap atlet yang memasuki
gelanggang dapat pulang dengan selamat?
1. Catatan
Peristiwa: Korban Yang Tidak Boleh Dilupakan
Saya ingin mengawali tulisan ini dengan beberapa
peristiwa yang memiliki identitas, waktu, lokasi, dan pemberitaan yang dapat
ditelusuri.
A. Said Alif
Rabbani Sitompul — Kejurda Sumatera Utara, 15 Februari 2025
Dokumentasi: ·
Said Alif Rabbani Sitompul merupakan atlet pencak silat
asal Tapanuli Tengah yang meninggal dunia setelah mengikuti Kejuaraan Daerah
Pencak Silat Sumatera Utara di GOR Lubuk Pakam, Deli Serdang.
Berdasarkan kronologi yang diberitakan, Said bertanding
pada babak delapan besar kelas D putra kategori mahasiswa.
Ia mengalami bantingan dan sempat mendapatkan pemeriksaan
medis. Saat itu, ia masih menyatakan dirinya mampu melanjutkan pertandingan.
Namun, pertandingan kembali berlangsung. Said kembali
mengalami bantingan, bagian punggungnya terlebih dahulu membentur matras,
disusul bagian kepala.
Ia kemudian tidak sadarkan diri dan dibawa ke rumah
sakit. Pemberitaan menyebut Said mengalami pendarahan otak dan meninggal dunia.
Peristiwa ini menyisakan pertanyaan penting: apakah
pemeriksaan setelah benturan pertama sudah memadai? Siapa yang memberikan
keputusan bahwa atlet aman melanjutkan pertandingan? Apakah pemeriksaan
neurologis dilakukan?
Pertanyaan ini harus dijawab berdasarkan catatan medis,
rekaman pertandingan, dan laporan resmi penyelenggara.
B. Kukuh Angga W.
— Porprov Jawa Tengah, 27 Oktober 2026
Dokumentasi: ·
Kukuh Angga merupakan atlet asal Kabupaten Blora yang
bertanding di perempat final kelas D putra melawan atlet dari Kota Surakarta.
Dalam sebuah rangkaian serangan, tendangannya ditangkap
lawan dan dilanjutkan dengan teknik bantingan.
Kepala Kukuh membentur matras. Tidak lama kemudian, ia terlihat
mengalami kejang-kejang.
Kejadian tersebut menjadi perhatian luas setelah rekamannya
beredar di media sosial.
Ketua Seksi Kesehatan PB Porprov Jawa Tengah menjelaskan
bahwa kejang terjadi akibat benturan kepala yang memengaruhi aktivitas listrik
otak. KONI Jawa Tengah kemudian menyampaikan bahwa kondisi Kukuh membaik.
Saya ingin memberikan perhatian pada satu hal: ketika
seorang atlet mengalami kejang setelah benturan kepala, persoalannya bukan lagi
sekadar apakah pertandingan dapat dilanjutkan atau tidak.
Itu merupakan kondisi medis yang membutuhkan penanganan
segera.
C. Ayudiah Rivana
Tridiandinata — Porprov Jawa Tengah, Oktober 2026
Dokumentasi: ·
Ayudiah, atlet pencak silat putri kontingen Kota Semarang
berusia 19 tahun, meninggal dunia pada 28 Oktober 2026.
Ia mengalami cedera jari tengah tangan kiri ketika
bertanding melawan atlet Kabupaten Batang pada 26 Oktober 2026. Ia kemudian
menjalani tindakan operasi di RS Primaya Semarang pada 27 Oktober.
Pihak rumah sakit menyatakan penyebab kematiannya belum
dapat dipastikan berdasarkan informasi yang disampaikan saat itu.
Kasus ini memang berbeda dari kasus kematian akibat
bantingan. Namun, peristiwa ini tetap harus menjadi bagian dari evaluasi
keselamatan pertandingan dan penanganan medis atlet.
Saya tidak ingin menyimpulkan bahwa cedera jari
menyebabkan kematian. Tidak ada dasar medis yang cukup untuk membuat kesimpulan
tersebut.
Justru karena itulah penjelasan medis yang transparan
sangat diperlukan.
Tiga peristiwa, tiga persoalan yang harus ditelusuri.
Kita belum memiliki data nasional yang cukup untuk
menyatakan berapa jumlah seluruh korban dalam sepuluh tahun terakhir. Tetapi
kasus-kasus yang telah diberitakan sudah cukup menjadi alasan untuk meminta audit
keselamatan secara serius.
2. Bantingan Bukan
Sekadar Teknik, Tetapi Memiliki Risiko Biomekanis
Dalam pertandingan pencak silat kategori tanding,
bantingan menjadi bagian dari karakter teknik yang harus dikuasai atlet.
Namun, setiap bantingan menghasilkan perpindahan energi
dan momentum tubuh.
Risikonya tidak hanya ditentukan oleh keras atau lemahnya
bantingan. Ada beberapa faktor yang memengaruhi akibat jatuhnya seorang atlet:
* Ketinggian dan kecepatan tubuh ketika dijatuhkan.
* Arah serta sudut jatuh.
* Posisi kepala dan leher.
* Kemampuan atlet melakukan perlindungan diri.
* Permukaan dan kemampuan matras menyerap benturan.
* Kondisi lantai di bawah matras.
* Adanya benturan lanjutan dengan bagian tubuh lainnya.
Benturan kepala dapat mengakibatkan cedera otak
traumatis, termasuk gegar otak dan perdarahan intrakranial.
Karena itu, tidak tepat jika keselamatan hanya diserahkan
kepada kemampuan atlet menghindari bantingan. Keselamatan harus dibangun
melalui sistem.
3. Pertanyaan
Besar Tentang Standar Matras Pencak Silat
Dalam dokumen Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor
15 Tahun 2022 mengenai standar prasarana olahraga, ketebalan matras pencak
silat untuk pertandingan profesional ditetapkan 5 sentimeter.
Materi Peraturan Pertandingan IPSI 2023 juga menyebutkan
ketebalan matras 5 sentimeter dengan kualitas kepadatan tinggi. Permukaan harus
tidak mudah bergeser, dan matras harus mendapat persetujuan IPSI.
Ini berarti standar teknis sebenarnya sudah menjadi
bagian dari pembahasan organisasi.
Namun, pertanyaan kita bukan hanya berapa sentimeter
ketebalan matras.
Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah standar
tersebut benar-benar dipenuhi di seluruh kejuaraan daerah.
Apakah matras yang digunakan masih memiliki kepadatan
yang baik? Apakah materialnya sudah aus? Apakah sambungannya rapat? Apakah
lantai dasarnya memenuhi persyaratan? Apakah daya serap benturannya pernah
diuji?
Matras yang terlihat tebal belum tentu memiliki kualitas
perlindungan yang baik.
Dua matras dengan ketebalan yang sama dapat memiliki
karakteristik penyerapan energi yang berbeda.
Karena itu, saya mengusulkan pemeriksaan teknis
independen terhadap matras yang digunakan dalam pertandingan resmi.
Jangan hanya memeriksa label produk. Uji materialnya.
4. Belajar Dari
Judo: Atlet Diajarkan Jatuh Sebelum Menguasai BantingaN
Referensi teknis:
·
Saya ingin mengajak IPSI melihat sistem pembinaan
olahraga judo.
Judo merupakan olahraga yang mempunyai teknik lemparan
dan bantingan sebagai karakter utama. Tetapi dalam pembelajarannya, teknik
ukemi atau teknik menerima jatuhan menjadi salah satu fondasi penting.
Atlet dilatih untuk jatuh ke belakang, ke samping, dan ke
depan dengan cara yang lebih aman.
Mereka tidak hanya belajar bagaimana menjatuhkan lawan,
tetapi juga bagaimana melindungi tubuh ketika kehilangan keseimbangan.
Prinsip ini seharusnya menjadi perhatian serius dalam
pembinaan pencak silat.
Apakah setiap pesilat yang mengikuti kategori tanding
sudah memiliki kemampuan teknik jatuhan yang memadai?
Apakah ada standar kelulusan sebelum atlet diperbolehkan
bertanding dalam kategori yang menggunakan bantingan?
Apakah kemampuan melindungi kepala dan leher sudah
menjadi bagian dari evaluasi kompetensi atlet?
Saya tidak mengatakan pencak silat harus meniru seluruh
kurikulum judo. Setiap cabang olahraga memiliki karakteristik sendiri.
Namun, keselamatan manusia adalah ilmu yang dapat
dipelajari lintas cabang olahraga.
5. Jangan
Menganggap Judo Dan Gulat Bebas
Ada satu hal yang perlu diluruskan.
Saya tidak akan mengatakan bahwa judo dan gulat tidak
pernah mengalami kematian atlet. Penelitian ilmiah justru menunjukkan bahwa
olahraga bantingan dan olahraga kontak memiliki risiko cedera kepala yang
serius.
Penelitian yang diterbitkan dalam jurnal
Neurotraumatology pada 2011 mendokumentasikan lebih dari 110 kematian dalam
kegiatan judo sekolah di Jepang selama 27 tahun sebelumnya.
Temuan tersebut menjadi pelajaran bahwa olahraga
bantingan membutuhkan sistem pencegahan yang serius, bukan sekadar pengalaman
panjang dalam menyelenggarakan pertandingan.
Yang perlu kita pelajari dari judo dan gulat adalah bagaimana standar keselamatan, pendidikan teknik jatuhan, regulasi, pengawasan medis, dan pelaporan insiden terus dikembangkan.
6. Ketika Atlet
Kejang, Pertandingan Harus Berhenti
Referensi: .
Dalam panduan keselamatan olahraga dari Centers for
Disease Control and Prevention (CDC), atlet yang diduga mengalami gegar otak
harus segera dikeluarkan dari aktivitas olahraga dan tidak boleh kembali
bertanding pada hari yang sama sampai memperoleh penilaian medis yang sesuai.
Kejang setelah benturan kepala merupakan tanda bahaya
yang membutuhkan penanganan medis darurat.
Ini harus menjadi prinsip yang tidak bisa ditawar dalam
pencak silat.
Wasit tidak boleh menunggu pertandingan selesai untuk
memikirkan keselamatan atlet.
Penyelenggara tidak boleh mempertimbangkan kepentingan
jadwal lebih tinggi daripada keselamatan manusia.
Pelatih tidak boleh meminta atlet kembali bertanding
hanya karena atlet merasa masih sanggup.
Dokter pertandingan harus memiliki kewenangan penuh untuk
menghentikan keikutsertaan atlet.
7. Sudah Saatnya
Ipsi Melakukan Audit Nasional
Saya ingin mengajukan enam tuntutan awal kepada Pengurus
Besar IPSI.
1. Melakukan pendataan seluruh kasus kematian dan cedera
berat atlet pencak silat setidaknya selama sepuluh tahun terakhir.
2. Melakukan audit independen terhadap standar matras di
tingkat kabupaten, kota, provinsi, dan nasional.
3. Menetapkan sertifikasi kompetensi teknik jatuhan bagi
atlet kategori tanding.
4. Memperkuat prosedur penghentian pertandingan ketika
terjadi benturan kepala.
5. Menetapkan standar minimum pelayanan medis dan evakuasi
darurat.
6. Membuka laporan keselamatan atlet kepada publik secara
berkala.
Saya juga mengusulkan kerja sama teknis dengan PB PJSI
dan PB PGSI untuk mempelajari sistem keselamatan olahraga bantingan.
Ini bukan kompetisi antarfederasi. Ini kerja sama untuk melindungi atlet Indonesia.
Penutup
Saya menulis ini bukan untuk menjatuhkan pencak silat.
Saya justru ingin melihat pencak silat semakin kuat, semakin profesional, dan
semakin dihormati.
Namun, kita tidak boleh menutup mata terhadap peristiwa
yang sudah terjadi.
Setiap atlet memiliki keluarga. Setiap atlet mempunyai
masa depan. Setiap atlet memasuki arena dengan harapan membawa pulang prestasi.
Mereka tidak seharusnya pulang dengan membawa risiko yang
sebenarnya dapat dicegah melalui sistem keselamatan yang lebih baik.
Kita harus berani bertanya: apakah selama ini kita sudah
cukup serius melindungi para atlet yang kita minta berjuang untuk kehormatan
bangsa?
Pertanyaan itu akan membawa kita pada persoalan yang
lebih besar: bukan hanya kualitas matras dan teknik bantingan, tetapi tanggung
jawab federasi dalam membangun sistem keselamatan nasional.
Dan di situlah investigasi ini akan berlanjut.
(Bersambung)
Berikan Komentar