Mediasenior|Bandarlampung|Sport|09012025
---- Wakil Ketua Umum I Komite Olahraga Nasional
Indonesia (KONI) Provinsi Lampung, Amalsyah Tarmizi menyarankan agar pengurus KONI
Kota Bandarlampung melakukan penjaringan Calon Ketua Umum KONI Kota
Bandarlampung melalui mekanisme yang elegan melalui Penjaringan Calon Ketua
Umum secara terbuka.
Mekanismenya adalah dengan membentuk Tim Penjaringan dan
Penyaringan (TPP) calon ketua umum KONI Bandarlampung, karena Eva Dwiana sudah
menjabat dua periode, yakni periode 2016-2020, dan 2020-2024.
Ini tidak memungkinkan untuk dicalonkan kembali, sesuai
dengan bunyi dari pasal 19 ayat 4 AD-ART KONI, yang berbunyi “Jabatan Ketua Umum KONI Kabupaten / Kota
hanya dapat dijabat oleh orang yang sama paling banyak 2 (dua) kali masa bakti.”
Sebelumnya sudah beredar luas surat untuk dukungan kepada
Eva Dwiana untuk maju kembali menjadi ketua umum KONI Bandarlampung ke beberapa
cabang olahraga yang ada di wilayah Kota Balam.
Menurut Amalsyah, saat beraudiensi dengan KONI Lampung, beberapa pengurus KONI Bandarlampung yang dipimpin Rahmudin, sekretaris KONI Kota Bandarlampung dengan beberapa pengurus lainnya, berkonsultasi terkait hal ini dan meminta saran-saran dari KONI Provinsi Lampung, yang diterima Wakil Ketua Umum I, Amalsyah Tarmizi, Waketum II Candra Kurniawan, Wasekum Adi Kurniawan dan anggota Bidang Organisasi Opung Harahap.
Terbuka
“Kami sesuai dengan aturan yang ada saja. Kami sudah
sampaikan mekainsimenya yang sesuai dengan aturan, karena di Bandarlampung kan
juga banyak tokoh-tokoh yang berkualitas dan mampu memimpin KONI Balam. Kalau
tidak dibuka secara luas, orang tidak akan tahu kalau KONI Kota Balam sedang
melakukan suksesi kepemimpinan. Banyak kok tokohnya mungkin juga ada beberapa
pengusaha Bandarlampung yang juga berminat. Buka saja penjaringan,” katanya.
Amalsyah Tarmizi menyebutkan nama-nama seperti Dedy Amarullah, Rachmawati, Wiyadi dan beberapa tokoh muda yang berkualitas bisa juga mengisi jabatan itu.
Eva Dwiana, lanjut Amalsyah, sebagai Walikota sesuatu
aturan KONI, otomatis akan menjadi Ketua Dewan Pembina dan sebagai mantan Ketum
KONI juga dalam kebiasaan akan menjadi Dewan Kehormatan.
“Saya sampaikan bagaimana dalam suksesi ini berjalan
sesuai dengan aturan yang berlaku yakni AD-ART, jadi jangan menabrak itu. Saya
pernah katakan bahwa prestasi sebuah organisasi itu juga akan dicerminkan dari
bagaimana kepengurusan organisasi itu dibentuk. Saya katakan bahwa sebagai Pembina
olahraga, pengurus KONI juga harus paham aturan, termasuk dalam persoalan
keuangan, organisasi dan tata kelolanya,” ungkapnya.
Kepengurusan KONI Kota Bandarlampung sudah habis pada
bulan April 2024, namun diperpanjang karena menurut edaran dari KONI Pusat,
bahwa seluruh Musyawarah Olahraga di tingkat provinsi dan Kabupaten/kota yang
habis pada tahun 2024 disarankan untuk dilaksanakan sesudah PON XXI yang
berlangsung bulan September 2024.
Namun hingga saat ini KONI Kota Bandarlampung belum
melakukan proses penjaringan calon ketua umumnya, karena SK sudah selesai. Dan
SK Perpanjangannya juga habis pada Desember 2024 lalu. (tim)
Berikan Komentar