Mediasenior|Jakarta|Olahraga|28082025
Siaran Pers Anggota MPR RI/DPD RI
---- Kegelisahan para pelaku dan pengurus olahraga
nasional, dalam hal ini Komite Olahraga Nasional Indonesia dan Induk Cabang
Olahraga, menjadi perhatian Anggota DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Ia
pun bersurat kepada Presiden Prabowo Subianto agar Kepala Negara mengetahui secara
utuh duduk perkara itu.
Kegelisahan itu bermula dari lahirnya Peraturan Menteri
Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024, yang setelah dikaji
dengan cermat, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang
Keolahragaan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024, serta Olympic
Charter.
“Tujuan dari Permenpora tersebut sebenarnya baik, untuk
memastikan tata kelola organisasi olahraga yang visioner, transparan,
akuntabel, efisien, dan efektif. Tetapi setelah dikaji, ada sekitar 10 Pasal
yang menabrak UU Keolahragaan, PP Keolahragaan dan Olimpic Charter. Ini yang
membuat kegelisahan stakeholder olahraga, ini tidak boleh berlarut, karena
olahraga salah satu etalase penting bagi negara di dunia internasional,” ungkap
LaNyalla, Kamis (28/8/2025).
Kekhawatiran para pelaku olahraga nasional, lanjut
LaNyalla, adalah dengan pemberlakuan Permenpora tersebut justru menurunkan
prestasi atlet, akibat terganggunya proses pembinaan. “Dan yang paling
ditakutkan adalah induk olahraga internasional akan membekukan federasi cabang
olahraga di Indonesia, karena dianggap telah terjadi intervensi oleh pemerintah
terhadap independensi federasi,” imbuhnya.
Pasal-pasal yang menjadi sorotan para pelaku olahraga
nasional dalam Permenpora tersebut di antaranya adalah Pasal 17 ayat (2) huruf
b tentang surat pernyataan kesanggupan dari ketua pengurus organisasi olahraga
untuk bisa mencari sumber dana di luar dana dari pemerintah. Sementara UU
Keolahragaan dalam pasal 79 ayat (1) dan (2) Jo PP Nomor 46 Tahun 2024 Pasal 20
huruf g, menormakan sebaliknya. Demikian juga dengan UUD 1945 Pasal 28 ayat (1)
huruf c.
Lalu, Pasal 19 ayat (2) tentang pengurus organisasi
olahraga prestasi (Pasal 13) dilantik oleh Menteri/Menpora. Sementara UU
Keolahragaan menormakan sebaliknya. Karena memberikan ruang independensi kepada
KONI, termasuk melantik pengurus Cabang Olahraga.
Seperti termaktub di Pasal 37 Ayat (3) UU 11/2022, yang
menyatakan ‘Induk organisasi cabang olahraga dan Komite Olahraga Nasional (KON)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri dan dikelola secara
profesional oleh pengurus yang mewakili kompetensi keolahragaan’.
“Pengurus Cabor selama ini dilantik oleh KONI, karena
olahraga di semua negara bersifat mandiri atau independen. Seperti dituangkan
dalam Olympic Charter di prinsip dasar ke-5 dan ke-7 serta chapter 16 verse
1.5,” urai mantan Ketua Umum PSSI tersebut.
Ditambahkan LaNyalla, surat yang dikirimkan ke Presiden
dilengkapi dengan lampiran hasil kajian akademik dari Fakultas Ilmu
Keolahragaan dan Kesehatan, Program Studi S-2 Ilmu Keolahragaan, Universitas
Negeri Surabaya. Termasuk 10 Pasal Permepora yang menjadi sorotan.
“Alhamdulillah surat sudah masuk di Setneg, saya sudah
pegang tanda terimanya. Dan surat kepada Presiden juga saya tembuskan kepada
Ketua DPR RI, Ketua DPD RI, Komisi X, Komite III, KONI, KOI dan tentu Menpora
juga. Semoga ada jalan keluar terbaik,” pungkas Ketua DPD RI ke-5 itu. (*)
BIRO PERS DAN INFORMASI LANYALLA
www.lanyallacenter.id
Berikan Komentar