Mediasenior|Bandarlampung|Sport|12082025
---- Jika tidak bisa dibatalkan, harusnya ada banyak
revisi tentang pasak-pasal krusial.
Inilah topik bahasan pokok para anggota Komisi V DPRD, Dinas Pemuda dan
Olahraga serta KONI provinsi Sumatera Selatan menyambangi kantor KONI Provinsi
Lampung di kawasan PKOR Way Halim Bandarlampung, dalam rangka kunjungan kerja
khusus untuk membahas Permenpora No.14 tahun 2024.
M Oktafiansyah, anggota Komisi V DPRD Sumatera Selatan
dan anggota lainnya, bersama rombongan perwakilan dari Dispora dan KONI
Sumatera Selatan, diterima Ketua Umum KONI Provinsi Lampung Taufik Hidayat
disamping Waketum I dan IV, Margono Tarmudji dan Krisna Putra serta beberapa
Kabid melakukan pertemuan di ruang rapat Ketua Umum, Selasa 12 Agustus 2025.
Pokok permasalahan yang didiskusikan khusus terkait
pemberlakukan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) No.14 Tahun
2024 terkait Komite Olahraga Nasional Indonesia.
Dalam paparannya, Oktafiansyah menyampaikan bahwa
tujuannya berkunjung ke Lampung adalah untuk menyamakan persepsi dengan KONI
Lampung tentang sikap yang akan diambil terkait adanya Peraturan menteri Pemuda
dan Olahraga (Menpora) nomor 14 tahun 2024.
“Kami ingin menyamakan persepsi tentang peraturan yang kami anggap keliru dan justru menabrak Undang-undang yang sebelumnya sudah ada. Bagaimana menyikapi dan mencari solusinya terutama tentang penganggaran, agar kita tidak menyalahi,” katanya.
Oktafiansyah menegaskan bahwa sebenarnya ada Undang
Undang yang sudah mengatur terkait keolahragaan di Indonesia.
“Dalam UU No.11/22 yaitu Undang-Undang tentang Keolahragaan di Indonesia sebenarnya sudah ada klausul
yang menyampaikan bahwa dana hibah KONI diatur di peraturan Kemendagri, jadi
bukan kewenangan Menpora untuk meluncurkan peraturan menteri tersebut.
Mayoritas KONI di Indonesia menolak dan sudah diajukan Judicial Review tentang Permenpora itu.” Tambahnya.
Senada dengan itu, Sekum KONI Sumatera Selatan
menyampaikan bahwa mayoritas KONI seluruh Indonesia mengambil sikap yang sama
yakni menolak Permenpora No.14/2022 tersebut.
“Jika tidak bisa dicabut, yaa minimal harus ada revisi
pasa pasal-pasal krusial, dan harus segera. Pemberlakuan Permenpora tersebut
ditetapkan pada bulan Oktober 2025. Masih ada waktu untuk membatalkan atau
sambil menunggu keputusan dari Mahkamah Agung,” katanya.
Sementara itu Ketua Umum KONI Provinsi Lampung, Taufik
Hidayat mengatakan bahwa jika ada peraturan baru sebaiknya tidak menimbulkan
kegaduhan dan dampak negatif dan mengganggu jalannya pembinaan olahraga.
“Sebab prestasi bisa sangat terganggu. Kalau mau ada
peraturan jangan sampai memadamkan semangat atlet berlatih. Jika alasannya
kemandirian, okelah kita bisa saling mendukung dalam rangka memenuhi kebutuhan
pembinaan secara bersama-sama,” ungkap Taufik.
Menurut Taufik, prestasi tidak boleh terganggu karena
peraturan-peraturan yang tidak pada sejalan dengan pola pembinaan olahraga di
Indonesia.
Pada faktanya, menurut realitanya jika benar-benar
Permenpora tersebut diberlakukan akan merugikan banyak pihak, selain KONI juga
cabang olahraga, karena pemerintah daerah hampir dipastikan akan mengurangi
atau bahkan tidak memberikan dana hibah kepada cabang olahraga. (don)
Berikan Komentar