Sepakat Tolak Permenpora No.14/2024: DPRD, Dispora dan KONI Sumsel Samakan Persepsi Dengan KONI Lampung

Sepakat Tolak Permenpora No.14/2024: DPRD, Dispora dan KONI Sumsel Samakan Persepsi Dengan KONI Lampung

Mediasenior|Bandarlampung|Sport|12082025

---- Jika tidak bisa dibatalkan, harusnya ada banyak revisi tentang pasak-pasal krusial.
Inilah topik bahasan pokok para anggota Komisi V DPRD, Dinas Pemuda dan Olahraga serta KONI provinsi Sumatera Selatan menyambangi kantor KONI Provinsi Lampung di kawasan PKOR Way Halim Bandarlampung, dalam rangka kunjungan kerja khusus untuk membahas Permenpora No.14 tahun 2024.

M Oktafiansyah, anggota Komisi V DPRD Sumatera Selatan dan anggota lainnya, bersama rombongan perwakilan dari Dispora dan KONI Sumatera Selatan, diterima Ketua Umum KONI Provinsi Lampung Taufik Hidayat disamping Waketum I dan IV, Margono Tarmudji dan Krisna Putra serta beberapa Kabid melakukan pertemuan di ruang rapat Ketua Umum, Selasa 12 Agustus 2025.

Pokok permasalahan yang didiskusikan khusus terkait pemberlakukan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) No.14 Tahun 2024 terkait Komite Olahraga Nasional Indonesia.

Dalam paparannya, Oktafiansyah menyampaikan bahwa tujuannya berkunjung ke Lampung adalah untuk menyamakan persepsi dengan KONI Lampung tentang sikap yang akan diambil terkait adanya Peraturan menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) nomor 14 tahun 2024.

“Kami ingin menyamakan persepsi tentang peraturan yang kami anggap keliru dan justru menabrak Undang-undang yang sebelumnya sudah ada. Bagaimana menyikapi dan mencari solusinya terutama tentang penganggaran, agar kita tidak menyalahi,” katanya.


Oktafiansyah menegaskan bahwa sebenarnya ada Undang Undang yang sudah mengatur terkait keolahragaan di Indonesia.

“Dalam UU No.11/22 yaitu Undang-Undang tentang Keolahragaan di Indonesia sebenarnya sudah ada klausul yang menyampaikan bahwa dana hibah KONI diatur di peraturan Kemendagri, jadi bukan kewenangan Menpora untuk meluncurkan peraturan menteri tersebut. Mayoritas KONI di Indonesia menolak dan sudah diajukan Judicial Review tentang Permenpora itu.” Tambahnya.

Senada dengan itu, Sekum KONI Sumatera Selatan menyampaikan bahwa mayoritas KONI seluruh Indonesia mengambil sikap yang sama yakni menolak Permenpora No.14/2022 tersebut.

“Jika tidak bisa dicabut, yaa minimal harus ada revisi pasa pasal-pasal krusial, dan harus segera. Pemberlakuan Permenpora tersebut ditetapkan pada bulan Oktober 2025. Masih ada waktu untuk membatalkan atau sambil menunggu keputusan dari Mahkamah Agung,” katanya.

Sementara itu Ketua Umum KONI Provinsi Lampung, Taufik Hidayat mengatakan bahwa jika ada peraturan baru sebaiknya tidak menimbulkan kegaduhan dan dampak negatif dan mengganggu jalannya pembinaan olahraga.

“Sebab prestasi bisa sangat terganggu. Kalau mau ada peraturan jangan sampai memadamkan semangat atlet berlatih. Jika alasannya kemandirian, okelah kita bisa saling mendukung dalam rangka memenuhi kebutuhan pembinaan secara bersama-sama,” ungkap Taufik.

Menurut Taufik, prestasi tidak boleh terganggu karena peraturan-peraturan yang tidak pada sejalan dengan pola pembinaan olahraga di Indonesia.

Pada faktanya, menurut realitanya jika benar-benar Permenpora tersebut diberlakukan akan merugikan banyak pihak, selain KONI juga cabang olahraga, karena pemerintah daerah hampir dipastikan akan mengurangi atau bahkan tidak memberikan dana hibah kepada cabang olahraga. (don)

Berikan Komentar