Wahrul Fauzi Silalahi - Waketum I Pengprov IPSI Lampung (foto: Feri)
Mediasenior|Bandarlampung|Silat|18072025
----- “Mulutmu Hariamaumu”. Itu sebuah kata bijak yang
kali ini memakan korban. Karena perkataan dan berbagai komentar lainnya yang
dinilai mengkhianati “kesucian” persaudaraan keluarga besar Ikatan Pencak Silat
Indonesia (IPSI) provinsi Lampung.
Pada keterangan pers di Padepokan Pencak Silat IPSI
Lampung, di kawasan Pahoman Bandarlampung, Jumat 18 Juli 2025, Wakil Ketua I
Pengprov IPSI Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi menjelaskan bahwa ada pelanggaran
berat terhadap AD-ART organisasi IPSI yang dilakukan oleh oknum pengurus IPSI provinsi
Lampung.
Ujaran yang dilontarkan lewat media-media online
belakangan ini terbukti telah melanggar pasal 7 ayat 4 AD-ART IPSI, yakni:
Pasal 7 Status keanggotaan akan hilang apabila organisasi dana tau pengurus Pencak Silat yang bersangkutan; (1), (2), (3). Ayat 4; Dijatuhi Sanksi oleh engurus IPSI yang berwenang yang mengakibatkan kehilangan keanggotaannya, karena dinilai melanggar ketentuan AD ART IPSI.
Itulah pasal yang relevan untuk memberhentikan Wakil Sekretaris pengprov IPSI Lampung, Edi Purnomo dari jabatannya sebagai pengurus terhitung sejak disampaikan ke publik pada hari ini.
Dalam keterangan Pers itu Wahrul mengatakan bahwa sebelumnya telah dirilis di berbagai media tentang ungkapan-ungkapan Edi Purnomo yang justru kesannya mendiskreditkan pengurus IPSI Lampung, yang tidak lain adalah Sekretaris Umum IPSI Lampung Riagus Ria.
Lontaran Edi Purnomo telah membuat gaduh keluarga besar
IPSI Lampung, dan juga perguruan pencak silat dimana Edi Purnomo bernaung yakni
Pagar Nusa khususnya dan keluarga besar IPSI Lampung pad umumnya.
Dan kegaduhan itu telah memicu terjadinya kesepakatan para
pengurus IPSI Kabupaten dan Kota se provinsi Lampung untuk mengusulkan
pemecatan atas diri Edi Purnomo. Pernyataan itu kemudian dikirimkan ke Pengprov
IPSI Lampung.
“Pemberhentian semacam ini untuk IPSI Lampung baru
pertama kalinya. Karena selama ini baik-baik saja. Dan sebenarnya secara
keluarga besar kami juga baik-baik saja, hanya satu oknum ini saja yang membuat
gaduh,” kata Wahrul.
Dalam keluarga besar IPSI, tambah Wahrul, kesucian
persaudaraan itu adalah harga mati. Tidak boleh diantara anggota keluarga besar
saling menjelekkan atau apapun itu namanya.
“Dan jika ada persoalan harus dibicarakan bersama secara
intern dan bukan pada media terbuka seperti itu. Secara ksatria tidak boleh
menyelesaikan dengan media publik soalnya person. Dan itu yang membuat potensi
kegaduhan di luar dan keluarga besar. Bung Riagus Ria kan simbol dari keluarga
besar Silat Lampung, kok sampai dinilai sepihak seperti itu,” kata Wahrul.
Dia menegaskan bahwa tindakan ini diambil sudah melalui
mekanisme yang benar dan sesuai dengan aturan di intern Pencak Silat Lampung.
Sebelumnya, Pengprov IPSI Lampung sudah memanggil yang
bersangkutan untuk memberikan klarifikasi terkait pernyataannya di media massa.
Namun waktu yang diberikan itu tidak dipergunakan, dan Edi Purnomo tidak hadir,
bahkan sampai hari ini.
“Kami sangat demokratis. Kami sudah memberikan waktu
untuk yang bersangkutan melakukan klarifikasi atau apapun yang akan dia
sampaikan kepada kami. Namun sayangnya tidak dipergunakan. Maka diambil
tindakan seperti ini, agar yang lain tidak mengulanginya lagi. IPSI ini sangat
menjunjung tinggi persaudaraan,” ungkap Wahrul. (tim)
Berikan Komentar