Mediasenior|Bandarlampung|Olahraga|16072025
---- Beberapa hari terakhir ini mengalir pemberitaan
media terkait beberapa hal di organisasi KONI provinsi Lampung yang disampaikan
oleh masyarakat Lampung, termasuk tokoh-tokoh senior di bumi ruwa jurai ini.
Meski secara teknis tidak mengganggu kepengurusan KONI
provinsi Lampung baik secara teknis maupun non teknis, namun karena arahnya
mulai menyangkut tentang kredibilitas organisasi yang baru menerima Surat
Keputusan (SK) KONI Pusat, maka ada beberapa hal yang perlu diluruskan.
Oleh karenanya, Ketua Bidang Hukum KONI Provinsi Lampung
Dr Sopian Sitepu memberikan semacam klarifikasi terkait “rasan-rasan” yang
diterbitkan di media online yang mengkritisi KONI Lampung yang bunyinya pada
intinya “belum dilantik kok sudah melantik Perwosi”.
“Ini perlu diluruskan dan agar masyarakat teredukasi pada
kenyataan yang ada. Karena ada beberapa yang secara aturan harus dipahami oleh
masyarakat luas,” kata Sopian Sitepu kepada media ini lewat rilis tertulisnya
Rabu 16 Juli 2025.
Sopian mengatakan bahwa seyogyanya masyarakat juga harus
mengerti organisasi KONI secara utuh, tidak
part to part, bagian per bagian saja.
“Menyikapi berita-berita tentang pelantikan pengurus
Perwosi Lampung oleh Wakil Ketua Umum II, Riagus Ria tersebut, kita perlu mengerti
dulu dasarnya. Bahwa sesungguhnya SK KONI No.91/2025 sudah diterbitkan oleh
KONI Pusat, dan itu juga sudah diberitakan di media secara luas,” ungkap
Sopian.
Menurut Sitepu, para pengurus menghormati dan berterima
kasih kepada tokoh tokoh yang menaruh perhatian kepada pengurus KONI provinsi Lampung
yang baru. Sebagai nasehat agar menjalankan KONI sesuai AD dan ART KONI.
Namun, tambah Sopian jika membaca SK pengurus KONI
Lampung yang dikeluarkan oleh KONI Pusat tersbut sudah sah.
“Yang saya ketahui, SK tersebut disebutkan berlakunya SK ini sejak ditandatangani. Maka hal ini menegaskan bahwa kepengurusan KONI itu sudah sah dan berlaku untuk menjalankan tugas-tugas organisasi. Pengurus baru harus segera menjalankan fungsi organisasi.” Tambahnya.
Masih dalam kaitannya pelantikan Perwosi, maka ini juga
tidak ada yang keliru. Perwosi Lampung sendiri sudah menjadi organisasi yang
sah, seandainya mereka tidak dilantik. Karena Perwosi Lampung sudah mengantongi
SK dari PB Perwosi, artinya sudah sah menjadi organisasi fungsional anggota
KONI.
“Ditambah lagi dasar pelantikan yang dilakukan KONI Lampung terhadap pengurus Perwosi Lampung adalah berdasarkan mandat pengurus Perwosi. Hal itu terjadi karena Pengurus Perwosi pusat mendadak berhalangan hadir.” Ungkap Sopian Sitepu.
Pada saat ketua KONI Lampung periode sebelumnya juga
pernah, Yusuf Barusman yang kala itu Ketua KONI Lampung, juga melantik Perwosi
Lampung yang saat itu diketuai Riana Sari Arinal. Hal itu sesuai dengan Pasal 7
AD ART Perwosi, tentang Pembentukan Pengurus.
Dengan demikian, bahwa prosesi pelantikan itu bukanlah
sebuah kewajiban untuk dilakukan, karena pengesahan itu sudah tertuang di dalam
SK tersebut.
Analoginya, tambah Sofyan, jika sebuah lembaga rumah tangga, dua orang berlainan jenis
menikah. Maka jika keduanya sudah direstui oleh pihak yang berwenang, dalam hal
ini Penghulu yang sah dan ada saksi yang sah pula, maka pernikahan itu sah
dibuktikan dengan diberikannya Surat Nikah.
Setelah mendapatkan surat nikah, maka keduanya sudah diperbolehkan berbulan madu, berhubungan suami isteri dan seterusnya, meskipun keduanya belum menggelar resepsi. “Resepsi itulah yang dianalogikan dengan pelantikan.” Katanya.
Dengan begitu apa yang dilakukan pengurus KONI Lampung
melantik Perwosi itu tidak ada masalah. Meskipun bukan oleh Ketua Umum, yang
saat itu sedang berduka karena adik kandungnya wafat dan harus ke luar kota,
kemudian memandatkan secara langsung lewat telepon seluler kepada Wakil Ketua Umum II untuk menggantikannya melantik
Perwosi Lampung. (tim)
Berikan Komentar