Kabid Hukum KONI Pusat: Perubahan Peringkat PON Sangat Dimungkinkan

Kabid Hukum KONI Pusat: Perubahan Peringkat PON Sangat Dimungkinkan

Mediasenior|Bandarlampung|sport|27062025

---- Peringkat akhir dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) dimungkinkan bisa saja berubah, jika ada sesuatu hal yang menyebabkan adanya kekeliruan, kesalahan dan berbagai faktor lainnya, apalagi jika sudah ada keputusan Pengadilan terkait hal itu.

Ini disampaikan Kepala Bidang Hukum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, Dr. Widodo Sigit Pudjianto SH MH kepada mediasenior.id melalui selulernya Jumat 27 Juni 2025, pukul 13.25 wib.

Dalam penjelasan via telepon itu Doktor Sigit menyampaikan bahwa dalam berbagai hal bisa saja terjadi kekeliruan dalam urusannya dengan atlet dan medali.

“Hal seperti itu harus segera disampaikan kepada Bidang Pembinaan Prestasi (Binpres) KONI Pusat yang membidangi soal perubahan klasemen tersebut. Silahkan datang ke Jakarta dansampaikan dengan bukti-buktinya. Pasti akan diproses, apalagi jika sudah terdapat putusan Pengadilan, kami pasti tindak lanjuti secepatnya,” katanya.

Namun, lanjut Sigit, itu ada pada wilayah Binpres. Dia menegaskan bahwa klasemen itu didasarkan pada hasil pertandingan terakhir atau final di masing-masing nomor pada cabor yang dipertandingkan.

“Jadi bisa saja saat pertandingan waktu itu, atlet masih membela satu daerah. Namun ketika kemudian ada daerah lain yang merasa memiliki atlet tersebut dan memiliki bukti kuat terkait status atlet menggunggat, maka dimungkinkan adanya sengketa. Nah pada putusan akhir yang mengikat nantinya, akan menjadi pedoman KONI Pusat untuk merubah atau tidak klasemen berdasarkan bukti tadi,” tambahnya.

Sengketa Klasemen PON

Sangat dimungkinkan juga adanya klaim klasemen, karena bagi daerah peserta PON, posisi dalam klasemen itu menjadi hal yang sangat penting. Baik dalam membuktikan prestasi maupun gengsi daerah.

Sengketa itu bisa berbagai hal sebabnya. Widodo Sigit mencontohkan beberapa hal yang bisa mempengaruhi perpindahan atau perubahan perolehan medali salah satunya juga terkait doping.

Ada beberapa cabor yang mewajibkan atletnya melakukan test doping, seperti Angkat Besi, Angkat Berat, Binaraga dan lain-lain.

Kasus Binaraga misalnya. Pada PON XXI Sumut-Aceh, di kelas 85 Kg (+), Binaragawan Banten saat kontes dinyatakan mendang dan meraih medali emas. Namun kemudian ada protes bahwa yang bersangkutan masih dalam hukuman doping. Dan ketika itu medali emas akhirnya diberikan kepada Binaragawan Aceh.

Namun akhirnya medali emas itu ditarik kembali dan diberkan kepada Binaragawan Banten, setelah ada klarifikasi, beberapa waktu setelah peristiwa penarikan itu dari kontingen Banten. Dan fix, akhirnya Banten kembali mengklaim sebagai kontingen yang pada posisi 10 besar PON XXI.

Sementara itu sengketa juga terjadi antara Provinsi Riau dengan Sulawesi Tengah, terkait atlet renang putri yang mendapatkan dua medali emas.

Untuk kasus Perenang ini sebelumnya sudah ke Baori, namun kemudian dilanjutkan ke PN Jakarta Selatan, dan memiliki kekuatan hukum tetap. Hakim menyatakan bahwa Riau memenangkan sengketa ini dan memberikan dua medali emas ke kontingen Riau.

Menurut Kabid Hukum KONI Pusat, bahwa hal seperti ini harus segera dikomunikasikan, karena ini merupakan perwujudan prestasi daerah masing-masing.

“Ya memang bisa dimungkinkan ada tiga daerah dengan peringkat yang sama misalnya peringkat 10, jika medali Emas, perak dan perunggu sama persis. Namun kalau ada dinamika semacam ini, segera dikomunikasikanlah. KONI Pusat pasti akan segera melakukanklarifikasi berdasarkan data yang akurat itu,” tambahnya.

Saat ini masih ada tiga provinsi yang mengklaim sebagai peringkat 10 besar, yakni Riau, Banten dan Lampung. Riau yang pada klasemen semula diurutan ke-12 dengan perolehan 21 Emas, 22 Perak, dan 37 Perunggu.

Banten di urutan 11 dengan 21 Emas, 24 Perak dan 33 Perunggu. Sementara Lampung awalnya di urutan 10 dengan 22 Emas, 16 Perak dan 30 Perunggu.

“Menurut saya dengan bukti-bukti yang ada semua bisa dikomunikasikan segera. Jangan ini mengendap di masyarakat terlalu lama. Silahkan ke Bidang Binpres KONI Pusat.” Ungkapnya.

Doktor Sigit yang merupakan wakil dari KONI Pusat pada Musorprovlub KONI Provinsi Lampung, juga menyampaikan bahwa dalam hal prestasi seperti ini juga harus ada kepastian dan kejujuran. (don)

Berikan Komentar