Mediasenior|Bandarlampung|Sport|10052025
---- Ketua Persatuan Tinju nasional (Pertina) Provinsi Lampung, Hermanto
menegaskan sikapnya terkait surat Keputusan KOI tentang Pemberhentian Tetap dan
atau hilangnya Keanggotaan Pertina pada Komite Olahraga Internasional (KOI)
tersebut.
Sebelumnya, pada rapat yang digelar KOI dibawah pimpinan Raja
Sapta Oktohari telah mengeluarkan surat keputusan nomor ………………. Tertanggal 7
April 2025.
Keputusan ini otomatis menghilangkan hak Pertina untuk para
Petinjunya tidak bisa bertanding pada even internasional mulai dari SEA Games
hingga Olimpiade.
Sikap KOI ini sebenarnya tidak serta merta, karena telah melkalui
proses panjang dalam memperingatkan Pertina yang selama ini menginduk kepada
badan tinju dunia IBA untuk bisa beralih atau menjadi anggota badan tinju dunia
WBA.
Namun demikian ini sepertinya tidak diindahkan oleh PP Pertina
yang diketuai Komaruddin Simanjuntak. Sehingga keluarlah surat pemberhentian
itu.
Mengenai hal ini, Ketua Pertina Lampung, Hermanto menegaskan
sikapnya akan melihat situasi secara nasional. “Wait and see saja dulu. Karena konflik itu tingkat atas. Kami yang
dibawah bisa saja terdampak dan bisa tidak. Namun kami mengambil suatu sikap
hanya untuk membela dan melindungi para petinju kami yang selama ini kami bina,”
katanya.
Hermanto mengatakan bahwa masih ada waktu untuk melakukan hal-hal
positif, karena yang mengambil keputusan adalah KOI, dan KONI Pusat belum
bereaksi apapun.
“Untuk sementara kami tetap konsenterasi pada pembinaan saja dulu.
Meskipun terus terang kami juga sempat kecewa karena beberapa keputusan Ketum
Pertina, terutama saat PON XXI di Medan tahun lalu. Yang tentu sampai sekarang
masih melukai dan menyakiti hati petinju-petinju kami. Namun untuk kaitannya
dengan surat keputusan KOI, kami tunggu saja dulu. Karena itu domainnya PP
Pertina,” katanya.
Larangan
dan sanksi
Namun dalam kaitannya dengan surat yang diterbitkan PP Pertina
tentang Larang dan Sanksi terhadap pelatih, petinju dan wasit Pertina yang
mengikuti kegiatan tinju selain di Pertina, Hermanto yakin bahwa Lampung belum
memikirkan untuk beralih atau sika papa saja.
“Yaa memang ada surat yang dikeluarkan PP Pertina. Namun sepanjang
itu kami tidak melakukan apapun toch
tidak ada masalah. Sekali lagi sikap kami wait
and see. Terpenting bagi kami adalah pembinaan atlet, dan jangan sampai ini
merugikan para atlet kami yang sudah mengorbankan waktu, tenaga dan pikiran
untuk berlatih tinju selama ini.” Tambahnya.
Pertina Lampung, lanjut Hermanto, pernah berembug dengan pengurus
Pengprov pertina di Indonesia untuk menyegerakan agenda Munas, karena masa
bhaktinya kepengurusan Komaruddin sudah akan selesai.
“Kami sedang melakukan konsolidasi secara intensif bersama
teman-teman se Indonesia. Karena memang masa bakti kepengurusan PP Pertina
seharusnya memang sudah selesai. Jadi jangan sampai Tinju Indonesia terlantar
nantinya. Maka didorong untuk segera melakukan Munas itu,” tuturnya.
Sementara Wasit Tinju nasional asal Lampung, Supriyadi,
menyayangkan hal ini terjadi, karena jelas akan mengganggu kinerja tinju secara
nasional.
Karena Pertina juga mengancam seluruh komponen tinju Indonesia
yang berada dibawah naungan Pertina sebelumnya untuk tidak melakukan atau
berkegiatan selain dengan Pertina.
Jika terdapat Atlet, pelatih atau Wasit dan Juri Pertina melanggar
aturan itu akan diberikan sanksi oleh PP Pertina, sesuai dengan surat yang
dikeluarkan PP Pertina Nomor:010/KU/PP.Pertina/V/2025 tertanggal 8 Mei 2025
tentang Larangan dan Sanksi bagi yang bergabung dengan organisasi tinju selain
Pertina.
Supriyadi memandang ini seharusnya bisa disiasati dan dibicarakan
sebelumnya. Kalau sudah begini yang akan dirugikan bukanlah para pengurus pusat
tetapi justru seluruh system tinju nasional, satu negara ini.
“ Pengurus Pusat seharusnya tidak mengekang atlet daerah seperti
ini, karena atletlah organisasi ini ada. Kalau mematikan kesempatan dan karir
atlet yang sedang berkembang, maka sangat merugikan dunia tinju secara umum di
negeri ini. Bukan saja atlet, tetapi pelatih dan wasit/juri,” ungkapnya.
Perbati
Baru Proses
Dengan surat KOI itu, maka kini terbentuk satu badan tinju
nasional yang baru memproses organisasinya ke Kementerian Hukum dan HAM, yakni
Pengurus Besar Tinju Indonesia (Perbati), yang tentunya kelak akan menjadi satu
kompetitor Pertina sebagai wadah tinju nasional satu-satunya selama ini di
Indonesia.
Bagi Hermanto, sebenarnya ini bisa diselesaikan dengan baik dan
kompromi, jika pihak-pihak ini melihatnya jernih. “Yang satu jernih yang satu
tidak, juga akan menyebabkan kebuntuan komunikasi. Maka seyogyanya sebagai
pengurus pusat, semestinya beliau-beliau itu memiliki pandangan yang jauh lebih
bijaksana, dan tidak ego sentris.” Katanya.
Namun demikian, Hermanto tetap akan menunggu perkembangannya, dan
berharap akan berakhir baik. (don)
Berikan Komentar